Nilai hanyalah hasil sebuah perjuangan
Yang takkan berarti ditengah manusia di jamannya
Karena keterlambatan tekhnologi dan logika
Kebiasaan umum dan awam menyudutkan
Seiring dengan kepentingan serta kekuasaan


--JACK--

Piagam Madinah

PIAGAM MADINAH

Pasal 1
  • Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal dari) Quraisy dan Yastrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka. 
Pasal 2
  • Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 3
  • Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara orang-orang yang beriman.
Pasal 4-8
  • Banu Awf sesuai kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara orang-orang yang beriman. (Pasal ini diulang untuk subjek berbeda sampai dengan pasal 11, dengan urutan: Banu Sa'ida, Banu Al-Harits, Banu Jusyam, dan Banu Najjar.)
Pasal 9-11
  • Banu 'Amr bin 'Awf, Banu Al-Nabit, dan Banu Al-'Aws juga demikian.
Pasal 12
  • (a) Seorang yang beriman tidak akan melalaikan siapa saja yang miskin di antara mereka dengan tidak membayar uang tebusan mereka dengan baik dan adil
  • (b) Seorang yang beriman tidak diperbolehkan bersekutu dengan sekutu orang beriman lainnya tanpa persetujuan darinya.
Pasal 13
  • Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang pemberontak atau mereka yang menyebarkan kezaliman, atau berbuat jahat, atau membuat kerusakan di kalangan orang-orang yang beriman; kekuatan seluruh orang beriman bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
  • Seorang yang beriman tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
  • Jaminan Allah satu, orang yang paling lemah di antara orang-orang yang beriman boleh memberikan perlindungan pada orang asing atas nama seluruh orang yang beriman. Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu saling membantu, terpisah dari komunitas asing.
Pasal 16
  • Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan kesetaraan. Ia tidak akan diperlakukan dengan zalim dan musuhnya tidak akan diberi bantuan.
Pasal 17
  • Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu dan tidak terbagi-bagi. Tidak ada perdamaian yang terpisah ketika orang-orang beriman bertempur di jalan Allah. Kondisinya harus adil dan setara untuk semua.
Pasal 18
  • Dalam setiap peperangan, seorang pengendara kuda harus membawa satu orang dibelakangya (Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain-pen).
Pasal 19
  • Orang-orang yang beriman harus membalas pembunuh orang beriman lainnya dalam peperangan di jalan Allah (pasal ini mengingatkan bahwa walau setiap pertempuran yang satu dengan lainnya terlihat sebagai entitas terpisah, semuanya tetaplah bagian dari peperangan yang berpengaruh merata pada semua muslim-pen).
Pasal 20
  • (a) Orang-orang beriman yang takut pada Allah menikmati petunjuk yang lurus dan terbaik.
  • (b) Orang musyrik (Yastrib) dilarang melindungi harta orang (musyrik) Quraisy dan tidak boleh terlibat melakukan perlawanan terhadap orang beriman.
Pasal 21
  • Barang siapa yang membunuh orang beriman tanpa hak dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diyat), dan segenap orang beriman harus menghukumnya sebagai kesatuan pihak tanpa melampaui batas (kewajaran).
Pasal 22
  • Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir, untuk membantu penjahat dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
  • Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah dan (keputusan) Muhammad.
Pasal 24
  • Kaum Yahudi memikul biaya bersama orang-orang yang beriman selama dalam peperangan.
Pasal 25
  • Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan orang-orang yang beriman, (bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka), kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. sedang hal demikian akan merusak diri dan keluarga mereka sendiri.
Pasal 26-35
  • Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf. (Pasal ini diulang untuk subjek berbeda sampai dengan pasal 35, dengan urutan: Banu Al-Harits, Banu Sa'ida, Banu Jusyam, Banu 'Aws, Banu Tsa'labah, dan Klan Jafnah, sebuah klan dari Banu Tsa'labah; serta Banu Syutaibah dengan tambahan, "Kesetiaan adalah sebuah perlindungan dari pengkhianatan," "Sekutu-sekutu Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah," dan "Sekutu-sekutu Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi lainnya.")
Pasal 36
  • Tidak seorang pun di antara mereka dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Muhammad, tetapi ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat membunuh tanpa hak, maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia adalah orang yang teraniaya, karena Allah akan membenarkannya.
Pasal 37
  • Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat, dan kesetiaan adalah sebuah perlindungan dari pengkhianatan. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
  • Kaum Yahudi memikul biaya bersama orang-orang beriman selama dalam peperangan.
Pasal 39
  • Sesungguhnya Yastrib itu tanahnya haram (suci) bagi orang-orang yang menyetujui piagam ini.
Pasal 40
  • Orang asing yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak melakukan perbuatan kriminal.
Pasal 41
  • Seorang perempuan akan diberi perlindungan hanya jika keluarganya mengizinkan.
Pasal 42
  • Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah dan (keputusan) Muhammad Rasul Allah. Allah menerima kelurusan dan kebaikan dari dokumen ini.
Pasal 43
  • Tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
  • Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yastrib.
Pasal 45
  • (a) Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian, perdamaian itu harus dipatuhi. Jika permintaan damai itu diberikan terhadap muslim, itu juga harus dilaksanakan, kecuali ketika muslim telah berada dalam perang suci.
  • (b) Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
  • Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki status yang setara dengan kelompok lain pendukung piagam ini dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. kesetiaan adalah sebuah perlindungan dari pengkhianatan. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah membenarkan isi piagam ini.
Pasal 47
  • Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan pendosa. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan pendosa. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa dan Muhammad adalah Rasul Allah.
Keterangan :
Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de
Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225 · Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'

Sumber :
Posting : Pengetikan telah diedit